Perjuangan Apply Partner Visa (De Facto) Australia

By Miss Across the Sea - Thursday, January 25, 2018


Hallo semua,

Kali ini gw mau berbagi informasi tentang suka dukanya gw bikin De Facto Visa Australia. Nah beberapa bulan yang lalu, setelah kembali dari Indonesia untuk ketiga kali nya, gw memang ditahan sama immigrasi Australia, alasannya sih karena gw menyalahi izin visa gw. Hmmm baiklah, nurut aja deh, daripada jadi DPO terus visa ditolak, terus masuk Border Protection (acara tv Australia tentang kerjaan orang-orang immigrasi di bandara Australia).


Akhirnya, memang lebih cepat 3 bulan dari rencana awal. Dari yang rencananya bikin De Facto Visa nya setelah izin multiple entry tourist visa nya habis di bulan April, dimajukan paling lambat bulan Januari deh lodge De Facto Visa nya.

Percayalah buibu, semua emosi negatif tercurah saat mau isi form ini. Di sini gw mau breakdown lagi deh semua printilan-printilan penyebab emosi turun naik dari visa ini.

Untungnya sekarang bisa apply visa ini secara online. Tapi bukan berarti secara online nggak ribet loh. Sama ribetnya. Enaknya sih sembari isi form online nya, kita juga bisa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, karena kita akan kasih dokumennya setelah kita lodge visa nya, dan mereka membalasnya dengan ngasih tau dokumen apa aja yang dibutuhkan.

Pilih Visa yang Tepat




Semuanya juga sudah tau kan kalau Mas Bojo ini bule Australia, dan untuk bisa tinggal sama dia, memang visanya akhirnya harus diganti. Karena tujuan awalnya adalah "ikut Mas Bojo". Jadi pilihan visa kita jatuh ke Partner Visa yang mana dibagi lagi jadi dua. Prospective Marriage Visa sama De Facto Visa.

Bedanya apa? 

Prospective Marriage Visa itu cocok buat orang-orang yang mau pindah ke Australia dan sudah punya rencana matang 100% untuk pernikahan mereka. Biasanya mereka yang lodge visa ini mereka yang sudah tunangan, dan sudah punya tanggal untuk hari pernikahan mereka (biasanya pernikahan dilaksanakan di Australia). Nah, visa ini juga ada masa berlakunya. Kalau visa ini diterima, kita cuma punya waktu 9 bulan untuk melaksanakan pernikahan.

Apa yang terjadi kalau setelah sembilan bulan nggak nikah-nikah? Artinya kalian harus ganti visa nya ke visa De Facto sebelum masa berlakunya habis, kalau masih pengen mempertahankan hubungan. 

De Facto visa ini adalah visa yang cocok buat kita-kita yang sudah punya hubungan lebih dari 1 tahun sama pasangan Australia kita, dan belum punya tanggal yang pasti untuk pernikahan. Atau kita yang sudah menikah dengan pasangan Australia kita DI LUAR AUSTRALIA. Dan buat kami, jenis visa inilah yang akhirnya cocok sama kami. Mengingat kita berdua juga belum punya rencana kapan mau menikahnya.

Syarat Utama

Source

Syarat utama untuk kalian (dan gw) yang mau apply De Facto visa ini, antara lain, harus berusia minimal 18 tahun. Di Australia sendiri, syarat mereka yang mau menikah adalah usia minimal 18 tahun. Gimana dengan mereka yang mau menikah di Australia tapi dibawah 18 tahun? Buat visa partner ini, selain mereka harus punya izin dari orangtua, juga harus mengikuti hukum di Australia yang berlaku. Biasanya sih akan dibawa ke pengadilan, bla bla bla.

Selain itu, pasangan Australia nya adalah mereka yang berkewarganegaraan Australia, atau Permanent Resident di Australia, atau mereka warga negara New Zealand yang diperbolehkan. Terus, hubungan kalian dengan pasangan ini minimal 12 bulan, atau setahun, baru deh boleh apply visa ini. 

Selebihnya adalah memenuhi syarat kesehatan, dan bersih dari kriminal. 

Dokumen yang Dibutuhkan


Ini nih, yang bikin pusing kepala. Karena gw harus menyiapkan dua dokumen-dokumen yang berbeda. Dokumen-dokumen milik gw dan dokumen-dokumen milik Mas Bojo sebagai sponsor gw. Oh iya, untuk apply visa ini, memang harus ada sponsor, biasanya sih sponsor ini ya pasangan Australia kita.

  • Dokumen milik gw
Di sini gw harus menyiapkan dokumen-dokumen identitas pribadi yang nantinya akan dilampirkan saat aplikasi kita submit :
- Akte lahir dimana harus ada nama kedua orangtua 
- kartu keluarga
- KTP yang masih berlaku
- Passport
- SKCK
- dokumen ganti nama, kalau ada
- dokumen cerai, kalau sudah pernah menikah dan cerai. Kalau cerai karena pasangan meninggal, harus menyediakan dokumen yang menyatakan pasangan kita meninggal
- dokumen hak asuh anak

Selain itu, gw juga harus ngasih tau beberapa identitas seperti:
- Nama orangtua dan saudara
- Alamat tempat tinggal menurut KTP orangtua dan saudara
- nomor KTP mereka
- tanggal lahir mereka
- tempat lahir mereka
- kalau sudah menikah, harus tau tanggal menikahnya kapan
- kalau punya anak dari hasil pernikahan yang dulu pun harus ikut dilampirkan identitasnya
Nah, untuk identitas-identitas di atas, nggak perlu dilampirkan dokumennya. Karena mereka kan nggak ikutan migrasi ke Australia. Yang dibutuhkan cuma dokumen-dokumen kita aja. Kalaupun ada yang ikut migrasi ke Australia, tentu aja dokumen-dokumen mereka juga akan dilampirkan.

Selain itu, kita juga harus tau identitas dari pasangan kita loh, seperti:
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Alamat 
- Nomor yang bisa dihubungi, dan alamat email
- Nomor passport, dari tanggal berlaku sampai expired nya.

  • Dokumen milik pasangan
Pasangan Australia kita juga harus bisa menyediakan dokumen pendukung dia juga, kurang lebih sama seperti gw. Dia juga harus kasih tahu nama orangtua dan saudara-saudaranya. Karena Mas Bojo pernah menikah, dia juga harus memasukkan nama anak-anaknya, plus identitas lainnya.

  • Dokumen kita berdua
Selain dokumen pribadi yang harus dipersiapkan, beberapa dokumen sebagai bukti kalau hubungan gw sama Mas Bojo ini beneran, dan nggak pura-pura, kita harus kasih tau mereka:
- Tanggal jadian
- Kalau ketemunya online, kapan pertama kali ketemu tatap muka
- Dimana pertama kali ketemu
- Periode tinggal terpisah setelah punya hubungan, beserta alasannya
- Bukti-bukti lainnya yang menunjukkan kalau kita memang pasangan, seperti photo-photo berdua dimana aja sampai nota belanja bulanan untuk berdua, dan juga kapan aja Mas Bojo ngirim duit ke gw)
- Bukti-bukti seperti tiket pesawat pulang pergi Australia - Indonesia juga akhirnya harus gw lampirkan sebagai bukti kalau gw dan dia pernah saling mengunjungi
- Waktu ke Indonesia kita kan nyewa hotel tuh, dan bukti penyewaan hotel itu juga bisa dijadikan bukti.

Intinya sih kita harus membuktikan sebanyak banyaknya bukti kalau kita memang pasangan. Nggak cukup satu dua photo aja. Bahkan, kita juga bisa melampirkan phone log, chat log dll, selama tinggal pisah juga. 

Pokoknya kasih aja bukti sebanyak-banyaknya ke imigrasi kalau memang gw sama Mas Bojo itu pasangan. 

Nah, buat kalian yang sedang dalam  masa-masa pacaran sama pasangan Australia kalian, dan berencana ngikut pasangan kalian ke Australia, mulai sekarang kumpulin deh nota, poto, chat, sama phone log kalian.

  • Dokumen yang Harus Diterjemahkan
Karena di Australia bahasa yang dipakai Bahasa Inggris, maka semua dokumen yang nggak pakai Bahasa Inggris harus di terjemahkan ke Bahasa Inggris. Dokumennya antara lain KTP, KK, dan akta lahir. kalau di luar Australia, katanya untuk menterjemahkan semua dokumen ini harus dateng ke kedutaan Australia nya. Karena pihak imigrasi Australia nggak bakal terima dokumen terjemahan yang nggak disahkan sama autoritas Australianya.

Kalau di Australia sendiri, mereka sudah punya daftar penterjemah dokumen yang tersebar di seluruh Australia. Semua daftar nya ada di website National Accreditation Authority for Translators and Intrepreters (NAATI).

Dokumen terjemahan ini nantinya juga harus disertakan barengan sama dokumen dengan bahasa asli kita. 

Kalau Kata Orang Kita: KEPO

Yap, immigrasi Australia ini KEPO loh. Nggak cuma pengen tau identitas pribadi kalian dan pasangan kalian. Yang mana gw setengah mati nanyain adek gw perihal KTP yang dari jaman bulan November 2016 belum selesai juga, sampai nanyain nyokap kapan merit nya.

Dan Mas Bojo bolak balik nanyain saudara-saudaranya kapan mereka nikah, dan ada satu saudaranya yang sudah tunangan tapi nggak tau kapan mau nikahnya (ini juga ditanyain loh sama Immigrasi). 

Immigrasi Australia pun ngulik masa lalu bok! Mereka nanyain mantan doooong!!!!

Kalau buat Mas Bojo sih nggak masalah, soalnya dia pernah menikah, dan sampai sekarang komunikasi masih bagus-bagus aja sama mantan istrinya. Lha gw??? Antara gemes gemes gimana gitu deh pas mencoba nginget-nginget tanggal lahir sang mantan, PLUS tanggal jadian dan putusnya. Nah, pas nulis alasan putusnya ini waktu ngetiknya gw berapi api"HE CHEATED ON ME." LOL.


Saksi

Di form  visa ini, mereka juga minta gw ngisi form saksi-saksi, minimal dua saksi. Saksi ini intinya mereka yang warga negara Australia, sudah berusia minimal 18 tahun, dan bersedia dan benar-benar kenal gw dan Mas Bojo.

Untuk Saksi ini, gw sama Mas Bojo memang menunjuk mantan istrinya dan kedua orang tua Mas Bojo. Untuk Saksi ini, mereka minta tanggal lahir, status mereka di mata gw, berapa lama kita saling kenal, nomor telepon rumah, telepon kantor, sama mobile plus alamat email. Biasanya nanti pihak immigrasi akan ngontak mereka, nanya aja gitu apa benar kenal, dsb dsb.

Setelah isi nama-nama saksi di halaman Witnesses, jangan lupa kasih juga form 888 - Statutory Declaration by Witness. Masing-masing saksi, harus isi form nya ini. Selain isi nama saksinya, nama kita, nama pasangan kita, mereka juga harus bikin tulisan mengenai sejauh mana mereka kenal kita, tulisan yang menyatakan kalau mereka percaya hubungan kita itu bener-bener asli, dan juga harapan mereka. Setelah itu mereka bisa tanda tangan, terus menyertakan bukti kalau mereka warga negara Australia.

Mereka juga harus menyertakan tanda tangan, nama, dan juga keterangan dari certified prescribed person, atau orang tertentu yang bersertifikat. Mereka ini antara lain Justice of Peace, orang yang bekerja di dunia medis, legal practitioner, civil marriage celebrant, dokter gigi, perawat, optometrist, pharmacist, physiotherapist, guru, manajer bank atayu mereka yang bekerja di bank selama minimal lima tahun berturut turut, manajer di kantor pos, atau mereka warga negara Australia yang bekerja di bidang pos selama lima tahun berturut turut, polisi, atau public servant yang sudah bekerja selama lima tahun berturut turut.  Nah bagian ini nggak usah ikut pusing, karena saksi-saksi ini kan dari pihak pasangan kita, mereka pasti paham dan tau siapa aja dan dimana aja para certified prescribed person ini.

Buat yang pengen dapet form nya bisa cek di website immigrasi Australia, atau sok ah donlot aja di SINI

Cerita dari Awal Jadian

Di form, ada salah satu halaman dari 27 halaman visa ini yang mewajibkan gw untuk cerita tentang awal ketemunya gw dengan Mas Bojo, apa yang terjadi selama masa LDR, terus kapan tinggal bersama, kapan mulai berbicara tentang tinggal bersama, bagaimana mengatur finansial, rencana ke depan seperti apa. 
Dimulai dari masalah finansial, bagaimana kita ngatur keuangan kita saat LDR, sebelum tinggal bersama. Cerita aja dari awal gw punya hubungan serius sama Mas Bojo, gimana caranya gw membagi keuangan kita berdua. Awalnya karena gw masih bekerja di Indonesia, financial support dari Mas Bojo nggak 100%, ya gw cerita aja, tiap dia kirimin duit buat apa aja. Misalnya buat beli makanan kucing, bayar internet, bayar tiket pesawat Balikpapan - Bali - Melbourne, vice versa. Terus waktu sudah di Melbourne, pas berkunjung doang gimana, pas tinggal bareng gimana.

Habis itu nature of household, yang mana gw bingung banget. Gimana jelasinnya coba? Jadi mulai lagi dari awal jadian, awal ketemuan, ngapain aja, kemana aja berdua.

Habis itu, cerita tentang sejauh mana komitmen kita berdua, dan bagaimana hubungan kita berdua berkembang. Pokoknya di bagian ini bener-bener perlu sabar nahan emosi deh, soalnya ini kan gw juga harus diskusi nih sama Mas Bojo, mau nulis apa. Belum lagi ntar ada percikan percikan yang gw nya setuju yang dianya enggak perlu ditulis, begitu pula sebaliknya.  

Yah, karena visa ini untuk kebahagian kita berdua, memang seharusnya ada kerjasama antara kita berdua. Apalagi masalah mengarang indah gini. Harus benar-benar diomongin, terus harus ada persetujuan keduanya mau nulis apa. Plus, karena bahasa ibu bukan bahasa Inggris, ya sekalian dibaikin Bahasa Inggrisnya.

Memasukkan Form Visa

Karena gw apply nya secara online, nggak harus saat pertama kali online juga sih terus langsung lodge. Bisa berkali kali log in ke immi account. Oh iya, kalau mau apply secara online memang harus punya immi account. Habis sign up  ke immi account, tinggal log in pakai email dan password yang didaftarkan di immi account, terus pilih mau bikin visa yang mana.

Di applikasi online ini, memang sedikit agak ribet dibandingkan kalau kita isi aplikasi secara offline. Misalnya aja kita belum dapet tanggal pernikahan orangtua kita di halaman ke enam, kita nggak bisa lompat ke halaman tujuh. Harus diselesaikan satu halaman dulu.

Jadi gw butuh waktu dua setengah bulan untuk ngisi duapuluh tujuh halaman online. Karena harus bolak balik buka tutup form nya dan bolak balik cari data dan tanya sana sini. Apalagi dikejar waktu, yang visanya harus lodge sebelum akhir Januari.

Percayalah, ini nggak gampang buibu. Karena data seperti data-data milik Mas Bojo artinya gw harus tanya dia. Yang artinya gw harus nungguin dia selesai kerja. Belum lagi kalau berhubungan dengan keluarganya. Nggak bisa dalam satu hari semua adik-adiknya dan orangtuanya kekejar. Dan itu juga bolak balik. Capek batin buk.

Biaya

Source

Untuk Partner Visa ini, biayanya sekitar $7.000 atau setara dengan RP73.500.000 (kurs IDR10.500). Mahal ya, iya! Banget! Katanya juga biaya pembuatan partner visa Australia itu adalah yang paling mahal seluruh dunia. 

Cara pembayarannya pun ada beberapa pilihan, bisa langsung dari kartu debit/ kredit (di Australia, kartu debit mereka bisa jadi kartu kredit juga), atau bisa melalui semacam paypal atau bisa juga melalui transfer bank. Kalau melalu transfer bank, kita dikasih waktu 3 hari untuk membayar. Sedangkan jenis pembayaran lainnya saat itu juga harus membayar.

Kalau sudah dibayar, maka otomatis aplikasi kita sudah diterima oleh pihak immigrasi. 

Setelah Aplikasi di Terima

Source
Setelah aplikasi kita di terima, di hari yang sama, mereka akan mengirimkan kita dua buah email. Email pertama mengenai pemberitahuan kalau mereka sudah menerima aplikasi dan pembayaran visa kita. Email kedua mengenai visa baru sementara kita atau Bridging Visa, dan mulai kapan Bridging Visa ini berlaku. Biasanya akan berlaku kalau tourist visa atau visa apapun yang kita pegang sekarang sudah habis in effect time nya. 

Bridging Visa yang gw terima adalah Bridging Visa A (BVA). Dimana semua aplikan dapet visa ini, yang merupakan visa sementara sampai mereka selesai untuk "mengolah" permohonan partner visa gw jadi visa beneran. 

Dengan diterimanya visa sementara ini, gw sudah boleh melamar kerjaan dan bekerja, bisa juga ambil studi pakai visa ini, tapi nggak ada biaya dari pemerintah, alias biaya sendiri. Terus kita juga bisa mendaftar di Medicare, asuransi kesehatan punya pemerintah Australia.

Sayangnya di BVA ini gw nggak boleh keluar dari Australia selama masa visa gw lagi di proses. Terus, kalau memang ternyata gw harus, kudu, keluar dari Australia, misalnya mau nonton konser Laruku di Singapore, bisa. Gw harus apply visa lain lagi, yaitu BVB. Kalau apply visa ini, kita bisa keluar dari Australia deh.

Nah, di saat ini boleh deh kita melampirkan dokumen-dokumen yang diminta oleh mereka. Cara lampirkannya juga di immiaccount kita kok. Nanti di sana, satu-satu deh kita masukkan dokumen-dokumennya. Sama daftar untuk medical check up juga.

Setelah kita daftar online untuk medical check upnya, nanti kita dapet yang namanya emedical setelah isi form di immiaccount dan juga referral letter. Keduanya akan dibawa saat kita mau medical check up di klinik yang sudah ditunjuk sama imigrasi Australia. 

Berapa Lama Kita Akhirnya Dapat Visa Ini?

Source

Bervariasi buibu. Ada yang dua minggu sudah keterima, ada yang dua tahun baru keterima. Jadi ya sabar-sabar aja deh nungguin. Lagipula masih ada BVA kok untuk bisa hidup di Australia. Pakai visa ini kita bisa cari duit dengan tenang, nggak kepikiran menyalahgunakan visa juga. 

Ya ditahan-tahanin juga kalau mau keluar dari Australia, misalnya mau pulang  kampung ke Indonesia. Ya, harus sabar. Biaya BVB juga nggak sedikit buibu. harganya sekitar $145 atau Rp1.522.500 sekali buat. Belum lagi tiketnya, belum lagi beli oleh-olehnya. Ditambah capeknya, yekan :)


Dokumen Pihak Ketiga

Oh iya, waktu apply visa ini, pihak immigrasi juga akan minta kita untuk melengkapi dokumen dari pihak ketiga. Seperti SKCK dan dokumen kesehatan.

Untuk SKCK memang kita bikinnya harus di Indonesia. Jangan khawatir, kalau kita sudah apply di Australia dan dapet bridging visa, yang mana belum boleh keluar Australia. Bisa pake BVB kalau mau ngurus sendiri. Atau bisa urus SKCK via online.

Untuk yang nggak bisa pulang ke Indonesia (kek gw) bisa lewat online, dan langsung diurus di Mabes POLRI. Tinggal minta tolong temen atau keluarga buat ngambil SKCKnya, terus di scan deh. 

Yang berikutnya adalah surat keterangan dari dokter. Surat keterangan ini nggak bisa sembarangan di dapat. Pihak immigrasi Australia akan mengirimkan detail Rumah Sakit atau Klinik mana yang bisa didatangi untuk melakukan cek kesehatan. Pihak immigrasi akan mengirimkan detailnya saat kita sudah lodge form visanya. Jadi nggak perlu minta ke immigrasi Australia duluan.


Nah gitu deh buibu pengalaman gw buat apply partner visa di Australia. Karena gw masih dalam tahap ngumpulin dokumen, dan tourist visa gw jadi masih in effect, jadi belum ada perkembangan yang berarti tentang visa ini, hehehe.

Sebenarnya untuk dokumen sih gw sebagian besar sudah terkumpul semua. Tinggal nungguin form 888 dari para saksi yang sudah kita tunjuk, medical check up, sama bikin SKCK aja. Karena kemarin sidik jari gw nggak diterima, karena harus dari kepolisian Australia, jadi gw masih nunggu waktu yang cocok buat bikin appointment sama polisi Melbourne.

Perjalanan masih panjang...  

  • Share:

You Might Also Like

41 comments

  1. Wahh,, ternyata ribet yaaa....

    ReplyDelete
    Replies
    1. ribet pake banget sis, jdi klo ada yg bilang "tinggal nikah ini, gampanglah." pengen nampol rasanya, hihihi

      Delete
  2. Kalau ngurus visa kunjungan aja, sama ribet nya ga kak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi Sis Vhita, klo utk kunjungan nggak seribet ini kok, bisa cek caranya di post aku di sini https://missacrossthesea.blogspot.com.au/2016/04/pengalaman-pertama-mengurus-visa.html

      Delete
  3. hi, saya akan apply prospective marriage visa tahun depan. Apabila saya belum pernah mengunjungi partner saya di Australia apakah akan menjadi pertanyaan bagi imigrasinya? Kita bertemu selama ini di Indonesia. Dulu saya pernah ke Australia tetapi untuk bertemu dengan mantan pacar saya yang sekarang sudah putus.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi Mbak Erna,
      Sepengetahuan aku ya, pihak imigrasi di Aussie membutuhkan bukti kalau kalian memang pasangan. Makanya mereka meminta saksi dan juga joint account dari pihak pasangan. Ada baiknya Mbak berkunjung dulu ke Aussie, terus kenalan sama keluarga pasangan, dan juga mulai untuk membuat joint account Aussie. Saran aku, kunjungi Australia aja dulu selama beberapa minggu.

      Delete
    2. Thanks untuk jawabannya say, dari dikau lodge, harus menunggu berapa lama sampai mendapatkan email bahwa dikau mendapat bridging visa A?

      Delete
    3. Thanks say, berapa lamakah dari dikau lodge sampai dapat email bahwa dapat Bridging Visa A dan tanggal BVA nya apakah di hari yang sama pada saat terima email? Thanks yaa

      Delete
    4. Hi Mbak Erna,

      Kalau sudah lodge partner visa (de facto maupun prospective marriage), cuma butuh beberapa jam aja kok bridging visa nya keluar. Berlakunya setelah visa yang kita pegang sebelumnya habis. Itu kalau apply nya di Aussie Mbak. Diriku ga tau kalau apply nya di Indonesia seperti apa.

      Delete
  4. Hi say, thanks yaa sudah dibantu info untuk visanya. Saya akhirnya rencana ke Perth bulan January, mau menikah dan sekalian urus spouse visa. Thanks yaa say. Kalau ada WA bisa tolong add aku kah +6285655061000. Thanks

    ReplyDelete
    Replies
    1. hallo Mbak Erna, sama-sama. Semoga lancar semuanya ya. Senang bisa membantu :)

      Delete
  5. hello kak Ghita,

    Seneng banget nemu blog kakak, apalagi waktu apply masih terbilang belum lama ya.
    BTW aku kirim email ya ke kakak, minta pencerahannya hehhe.
    looking forward to getting a reply from you :-)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi Eno... oh iya... baiklah aku cek dulu ya :)

      Delete
  6. Sis boleh minta emailnya g ...nih ada yg ditanyain...saya sudah mulai mengisi partner visa onlinenya..cuma pas masuk ke stage sponsor gak bisa 2 , apa ya kendalanya ? Apa harus pembayaran dulu ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. hi sis, boleh email ke missacrossthesea@gmail.com

      Delete
  7. Sis boleh minta emailnya g...sya sudah isi onlin partner visanya..pas masuk stage sponsor kok nolak terus..apa harus ada pembayaran dulu ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. hi sis, boleh email ke missacrossthesea@gmail.com

      Delete
  8. Hi sis, senang banget pas googling aku ketemu blog ini, isi ny membantu bgt. Aku rencana mau apply visa partner bulan depan pas di Ausie, tdnya bingung syarat2 apa aja yg harus disediain. Sempet mikir mau pake registered migration agents nya karna ga punya gambaran sama sekali. Salam kenal ya.. kalo ada yg mau aku tanyain aku boleh kirim email?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi sis, terima kasih sudah mampir di blog aku.
      Silahkan sis klau mau email... kirim ke missacrossthesea@gmail.com yaaa :)
      Good luck

      Delete
  9. Halo mba. Mau nanya kok sidik jari SKCKnya ditolak kenapa ya? Rencana juga akan apply partner visa. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. karena aku buat sendiri, harus buat di kepolisian setempat.

      Delete
  10. hi Githa Ayu, saya juga lagi isi form partner visa online. boleh tau kah, documents yg kita attach itu sesudah submit online form atau bebarengan yah? aku agak bingung sih. btw, aku tinggal di Melbourne juga, salam kenal yah

    Ruth

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi Ruth,

      Utk dokumen yg di attach, bisa di attach setelah selesai form online & bayar.

      Delete
  11. keren mba.. barusan googling tentang dokumen2 yg harus aku upload apa harus di sertifikasi dulu atau gimana, googling dan nemu blog ini... baru tadi sore apply online partner visa onshore dan dapat email bridging visanya juga. makasih banyak mba, sangat bermanfaat banget ini informasi di blognya...

    apa dokumen2 yg mba upload seperti pasport dll harus disertifikasi semuanya ya mba?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hai there,

      Sertifikasi ini mksdnya minta di cap sama Justice of Peace ya? Biasanya klo diminta copy document, harus di certified. Klo aslinya ga perlu.

      Delete
  12. Kiki A8:31 PM

    Hi mb, seneng bisa nemu blog ini. Mb kalo apply visa partner itu status kewarganegaraan gimana ya nantinya? Makasi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Kiki, semoga post nya bermanfaat yaaa.. Utk apply partner visa, status WN masih sama. Pun sama setelah visa granted status WN masih sama. 4 thn setelah punya Permanent Resident Australia, bisa ada pilihan utk ganti WN jdi WN Aussie. Tapi itu pilihan, ga pindah jg gpp.

      Semoga jawabanku membantu ya.

      Cheers

      Delete
  13. Mba.. Aku ada rencana mau nikah sama pacar ku yg orang australi aku kok jadi pusing baca persyratannya yg njelimet gtu yaa..dia mau aku tinggal disana dan aku punya anak dari pdrnikahan sebelumnya gimana tuh mba apa lebih ribet lg untuk urus"annya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Rizkia. Untuk secara resmi terdaftar di catatan sipil Aussie mmg harus ribet ya. Hehehe... Karna walaupun sudah menikah di Indonesia, langkah2 untuk dapat tinggal permanen di Australia sama saja.

      Untuk anak bawaan kalau nggak salah nanti setelah PR granted, bisa apply visa untuk anak. Aku nggak bgtu tau ya jenis visanya apa, bisa cek aja di website imigrasi-nya Australia.

      Goodluck... 😊

      Delete
  14. Hi Mba, seneng banget nemu blog ini waktu googling cara apply partnership visa dan dokumen apa yg diperlukan.
    Saya banyak bertanya ke teman2 yg sudah dapat PR tapi mereka pada ga ngerti caranya karena yg apply online suami mereka. Jadi mereka cuma siapin dokumen aja.
    Di immi account kita daftar dengan nama kita ya Mba Githa?
    Klo butuh bantuan boleh saya email Mba?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi Cecil, terimakasih sudah mampir ke blog aku.

      Betul, saat daftar di immiaccount pake nama kita sendiri.

      Boleh, silahkan email ke missacrossthesea@gmail.com

      Cheers... 🙂

      Delete
  15. Anonymous7:56 AM

    Hi Mba Ghita,
    Terima kasih sudah berbagi pengalamannya melalui blog ini. Sangat membantu sekali, memberi gambaran tentang apa saja dokumen dan hal² yang perlu di persiapkan.

    Sukses Selalu :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo,

      Terima kasih ya sudah berkunjung & membaca blog aku. Semoga urusan kamu juga lancar ya...

      Cheers.. 😊

      Delete
  16. Anonymous1:50 AM

    Hi mbak... Blog ini sangat membantu,suka sekali membacanya karena sangat detail.

    Terima kasih :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih kembali sudah mampir dan membaca blog post aku...😊

      Cheers

      Delete
  17. Anonymous11:46 PM

    hi sis, wkt pengurusan skck nya sendiri itu spt apa ya ..apakah lewat online utk pengurusan ke mabes polri nya krn posisinya sdh di Aussie ..klo mmg secara online apakah ada websitenya yg bisa dibagikan krn saya saat ini sdg proses immigrasi onlinenya sis ....o is Dan know sidik jari skck nya ditolak ya mohon lebih dijelaskan LG dunk sis says kurang paham bangettt😀

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo sis maaf ya ak baru balas. Utk skck online jaman aku dulu utk dpt nomor antrean doang, stlh dpt dibawa semua dokumen yg dibutuhkan ke mabes. Ada post lengkap ttg skck ini di post aku, coba search deh sis.

      Kmrn sidik jari aku ditolak krn aku buat sendiri aku main Cap jadi aja di kertas kosong, trus ak kirim, eh ditolak jdi ak bikin di kantor polisi di Aussie, trus klo udah jdi aku scan buat dibawa bareng dokumen lainnya Utk pembuatan skck.

      Semoga membantu

      Delete
  18. Anonymous3:03 PM

    ka untuk bagian saksi apakah harus warga negara australia?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi, saksi nya harus citizen Australia usia 18 thn ke atas ya. Ada sudah ak jelaskan di atas kok

      Delete
  19. Anonymous12:45 PM

    Halo ka, mau tanya untuk lodge visa partner apakah kk menggunakan jasa agen imigrasi atau lawyer?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hi, lodge partner visa nya aku pakai jasa aku sendiri, alias urus sendiri, nggak pake agen atau lawyer

      Delete

Thank you for visiting my blog. Please leave your comment here, but apologize, any spams will go to bin immediately.